Kegiatan bimbingan teknis ini akan dilaksanakan selama dua hari dengan materi yang akan disampaikan meliputi :
a. Substansi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang
Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah
Daerah;
b. Panduan Kebijakan Penyusunan Akuntansi Pemerintah Daerah;
c. Panduan Penyusunan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah;
d. Memahami Bagan Akun Standar Pemerintah Daerah;
e. Format Konversi Penyajian Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
f. Pengelolaan BMN/BMD Berbasis Akrual
Untuk Informasi Jadwal CP : 0812 2156 1818 – 0853 8415 1234
Tantangan pengadaan barang/jasa
pemerintah di Tahun 2015 akan lebih berat dan lebih cepat. Hal ini
karena terus bergulirnya kebijakan-kebijakan baru dalam bidang pengadaan
barang/jasa pemerintah.
Perubahan Peraturan Presiden bidang pengadaan-pun susul menyusul, dimulai dengan hadirnya Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang perubahan ke Empat Perpres Nomor 54 Thn 2010 dan Inpres Nomor 1 Tahun 2015 tentang Percepatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Perubahan tersebut harus dibarengi dengan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia. Apabila tidak, maka dapat menjadi ancaman bagi pengelola pengadaan, karena ketidak tahuan terhadap aturan yang berlaku dapat menyebabkan tidak tercapainya tujuan pengadaan barang/jasa termasuk dapat terseret ke ranah TUN, Pidana dan Perdata.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pusat Pengembangan Informasi Pemerintahan akan melaksanakan Bimbingan Teknis dengan materi pilihan antara lain :
1. Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah berdasarkan Perpres No.4 Tahun 2015 dan Ujian Nasional Sertifikasi PBJ
2. Strategi Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Manajemen Terpadu Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Bedasarkan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014.
3. Diklat Teknis Strategi Merumuskan HPS, KAK, Rancangan Kontrak dan Dokumen Pengadaan.
4. Memahami Aspek Perpajakan Pengadaan Barang dan Jasa
5. Pedoman Pengadaan Alkes Dan Obat Dengan Pelelangan Dan
Pengadaan Tanpa Tender Berdasarkan Peraturan Presiden No.4 Tahun 2015
(Perubahan Keempat Perpres No. 54 Tahun 2010) Dan Permenkes Nomor 63
Tahun 2014 Tentang Pengadaan Obat Berdasarkan Katalog Elektronik (E-Catalogue). Perubahan Peraturan Presiden bidang pengadaan-pun susul menyusul, dimulai dengan hadirnya Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang perubahan ke Empat Perpres Nomor 54 Thn 2010 dan Inpres Nomor 1 Tahun 2015 tentang Percepatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Perubahan tersebut harus dibarengi dengan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia. Apabila tidak, maka dapat menjadi ancaman bagi pengelola pengadaan, karena ketidak tahuan terhadap aturan yang berlaku dapat menyebabkan tidak tercapainya tujuan pengadaan barang/jasa termasuk dapat terseret ke ranah TUN, Pidana dan Perdata.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pusat Pengembangan Informasi Pemerintahan akan melaksanakan Bimbingan Teknis dengan materi pilihan antara lain :
1. Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah berdasarkan Perpres No.4 Tahun 2015 dan Ujian Nasional Sertifikasi PBJ
2. Strategi Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Manajemen Terpadu Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Bedasarkan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014.
3. Diklat Teknis Strategi Merumuskan HPS, KAK, Rancangan Kontrak dan Dokumen Pengadaan.
4. Memahami Aspek Perpajakan Pengadaan Barang dan Jasa
Untuk Informasi dapat menghubungi CP.: 0853 8415 1234 – 0812 2156 1818