Selasa, 19 Januari 2016

PELATIHAN ADMINISTRASI KEUANGAN DAN PERENCANAAN

1. Pelatihan Budgeting dan Administrasi Keuangan
Budgeting merupakan suatu pendekatan formal dan sistematis pelaksanaan tanggung jawab manajemen di dalam perencanaan, koordinasi dan pengawasan keuangan pada sebuah organisasi. Bersifat formal karena anggaran tersebut disusun dengan sengaja dan bersungguh-sunguh dalam bentuk tertulis. Dikatakan sistematis karena penyusunan anggaran dalam sebuah organisasi harus berkoordinasi dengan semua pengurus terutama pimpinan sehingga dapat membuat alokasi pendanaan yang sesuai dengan prioritas program kerja dan sejalan dengan target yang ingin dicapai. Pelatihan Budgeting sebagai kunci manajemen keuangan akan memberikan arahan bagaimana merencanakan, mengembangkan dan momonitor budget pada sebuah organisasi. Seperti halnya budgeting, administrasi keuangan juga memegang peran kunci pada sebuah organisasi sehingga perlu ditangani dengan sebaik-baiknya. Tujuannya agar tidak terjadi pemborosan atau penyalahgunaan uang yang tidak sesuai dengan anggaran yang sudah ditentukan dan mempunyai nilai efisien dan efektif. Arus keluar masuknya uang harus dicatat dan dilaporkan untuk dapat dianalisa bagi pengembangan organisasi itu sendiri. Hal ini akan sangat membantu kelancaran kegiatan organisasi dan juga untuk kegiatan/proyek tertentu. Materi pelatihan mulai dari prinsip-prinsip dan strategi budgeting, Fungsi manajemen keuangan, Arus keuangan dan klasifikasi biaya, Laporan keuangan dan analisisnya, Manajemen kas, dan Pengendalian biaya, termasuk tools untuk memperkirakan biaya dan tips-tips agar budget yang tersedia bisa sesuai dengan kebutuhan kegiatan atau kebutuhan organisasi, fungsi keuangan dan proses penyusunan serta pengendalian anggaran.
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan dapat memahami dan menjalakan strategi budgeting yang tepat, fungsi keuangan dan proses penyusunan serta pengendalian anggaran organisasinya.

2. Pelatihan Penulisan Proposal Kerjasama Pemerintah dan Internasional
Saat ini penyandang dana untuk kegiatan kerja sama penelitian dan kerja sama konsultasi cukup banyak, seperti Ditjen Dikti Depdiknas, Deptan, Kementerian Ristek/BPPT, Pemerintah Daerah, BUMN, Perusahaan dan Organisasi Swasta, dan tidak ketinggalan lembaga-lembaga Internasional, seperti UNDP, WTO, ILO, UNICEF, UNESCO, USAID, AusAid, European Union, Perguruan Tinggi dan Pemerintah Luar Negeri. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi sebuah organisasi untuk berkreatif menyusun proposal kerjasama. Para dosen, peneliti, dan staf administrasi pada perguruan tinggi nasional dan staf pemerintah daerah perlu aktif membuat proposal kerjasama yang berkualitas, sehingga mampu meyakinkan penyandang dana untuk menyetujui proposal kerja samanya.
Materi pelatihan yang akan diberikan diantaranya topik riset, sistematika proposal, peluang, prosedur/mekanisme kerja sama, alasan penolakan proposal, tips dan trik memenangkan hibah penelitian serta menjalin kerja sama dengan pemerintah dan lembaga internasional.
Setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan peserta memiliki ketrampilan dalam menyusun proposal kerjasama penelitian dan kerja sama lain yang kompetitif dan layak didanai.

3. Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa Secara Swakelola
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 dan Perubahan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah bertujuan agar dalam pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai dengan APBN/APBD dapat dilaksanakan secara efektif dan effisien dengan prinsip-prinsip persaingan sehat, terbuka, transparan serta dapat diikuti oleh semua pihak yang memiliki persyaratan. Dengan demikian maka pelaksanaan kegiatan pengadaan tersebut dapat berjalan dengan baik tanpa ada pihak yang merasa dirugikan dan dapat memberikan manfaat yang besar.
Pelatihan ini menemukan titik pentingnya ketika hampir semua kegiatan penelitian dan konsultasi terutama yang menggunakan dana pemerintah dilakukan dengan cara swakelola dan mencegah penyimpangan.
Materi pelatihan yang akan diberikan adalah prosedur dan dasar pengadaan barang dan jasa dengan swakelola, pengadaan barang dan jasa dalam persepeksitf hukum, sistem pelaporann dan latihan pengadaan barang dan jasa secara swakelola
Setelah mengikuti pelatihan ini peserta diharapkan mampu mengukuti proses-proses pengadaan barang dan jasa secara swakelola.

4. Pelatihan Perpajakan
Undang-Undang Perpajakan mengalami perubahan pada akhir tahun 2008 dan mulai diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2009. Pajak Penghasilan (PPh) misalnya, penghitungannya baik Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Pribadi tahun 2009 harus mengacu pada UU PPh baru. Beberapa tarif pajak dipotong sehingga diperkirakan potential lost pajak negara tinggi sehingga Wajib Pajak yang tak ber-NPWP akan dikenakan pajak yang lebih tinggi. Perubahan ini sudah pasti akan membawa perubahan pada perencanaan dan administrai keuangan di tingkatan organisasi.
Materi yang menjadi pokok bahasan adalah Pokok-pokok perubahan Undang-undang Perpajakan, Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, panduan antisipasi dan konsekuensi dari diberlakukannya UU PPh yang baru.
Setelah mengikuti pelatihan ini peserta diharapkan mampu memahami pokok-pokok perubahan dari UU Perpajakan yang baru secara komprehensif, melakukan antisipasi dan konsekuensi dari diberlakukannya UU PPh yang baru
serta mengaitkan standar akuntansi keuangan organisasi dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

5. Pelatihan Penyusunan DIPA
Dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, terjadi perubahan mendasar dalam perencanaan penyusunan dan pelaksanaan anggaran. Sifat-sifat anggaran rutin dan anggaran pembangunan masih tetap ada, tetapi, sifatnya masih sangat rigid, realisasinya masih off budget, yaitu anggaran hanya diperuntukkan bagi kegiatan yang sudah dianggarkan. Mekanisme DIPA pada dasarnya adalah pengendalian. Makanya dibuat sangat ketat walapun dimungkinkan ada perubahan dan pergeseran.
Proses perencanaan tahunan selain dilakukan secara terpadu dan menekankan pada kinerja, juga mempertimbangkan manajemen perencanaan program dan anggaran yang berdasarkan pada hasil evaluasi diri dan keterlibatan seluruh unsur organisasi lebih luas dalam proses perencanaan program dan anggaran.
Materi pelatihan yang akan diberikan adalah Dasar hukum, Pengertian dan fungsi DIPA, Komponen DIPA, Jenis DIPA, Prosedur penyelesaian DIPA, Revisi DIPA, Proses pencairan DIPA, Perencanaan dan Pengganggaran DIPA, Pelaksanaan DIPA, Revisi DIPA, Sistem Penerimaan dan Pengeluaran Anggaran DIPA, dan Pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran DIPA.
Setelah mengikuti pelatihan ini peserta diharapkan mampu meningkatkan kualitas perencanaan program dan penganggaran dengan menggunakan perangkat kerja berupa formulir-formulir kerja dari dokumen perencanaan program, kegiatan dan anggaran.

6. Pelatihan Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan (RKAT)
Perencanaan kinerja merupakan proses yang penting yang harus dilakukan oleh instansi/organisasi agar tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam Rencana Stratejik dapat diikuti dan dipantau pencapaiannya. Rencana Kinerja adalah proses penetapan kegiatan tahunan dan indikator kinerja berdasarkan program, kebijakan, dan sasaran yang telah ditetapkan dalam Rencana Stratejik. Hasil dari proses ini berupa Rencana Kinerja dan Anggaran Tahunan (RKAT). Materi yang akan diberikan pada pelatihan ini adalah Langkah-langkah penyusunan, memilih/menentukan program prioritas yang ada pada sencana stratejik untuk dilaksanakan pada tahun rencana kinerja yang disusun; menyusun indikator keberhasilan kegiatan (inputs, outputs, outcomes, benefits, dan impacts); Menentukan satuan setiap indikator; Menyusun rencana tingkat capaian (target) setiap indikator keberhasilan kegiatan, Penyusunan anggaran RKAT dan sistem audit.
Setelah mengikuti pelatihan ini peserta diharapkan memiliki kemampuan yang baik untuk terlibat dalam proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan di organisasi/instansinya.

7. Pelatihan Penyusunan Laporan Kinerja
Laporan Kinerja ditujukan untuk mewujudkan akuntabilitas organisasi/instansi kepada pihak pemberi mandat/amanat; Pertanggungjawaban dari unit yang lebih rendah kepada unit kerja yang lebih tinggi atau pertanggungjawaban dari bawahan kepada atasan; Perbaikan dalam perencanaan, khususnya perencanaan jangka menengah dan pendek sangat bermanfaat untuk Meningkatkan akuntabilitas, kredibilitas instansi dimata instansi yang lebih tinggi dan akhirnya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap instansi; serta dapat mengetahui dan menilai keberhasilan dan kegagalan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dipandang perlu untuk mengetahui kemampuan setiap instansi dalam pencapaian visi, misi dan tujuan organisasi. Dalam hal indikator kinerja, sebagai dasar untuk mengukur kinerja, dipakai indikator input, output, outcome, benefit, dan impact. Lebih lanjut, indikator input, output, (dan kadang outcome) juga diberikan suatu bobot tertentu untuk mengukur kinerja suatu kegiatan. Sedangkan Laporan Keuangan menyangkut analisis alokasi keuangan dan sumber pembiayaan serta realisasi
anggaran untuk membiayai program dan kegiatan, termasuk penjelasan tentang efisiensi.
Materi Pelatihan yang diberikan adalah mengenai penyusunan LAKIP, penentuan dan pengukuran capaian indikator, analisis dan narasi laporan kinerja, pengenalan Bagan Akun Standar (BAS), Penyajian Laporan Keuangan, analisa laporan keuangan.
Setelah mengukuti pelatihan ini peserta diharapkan memiliki kemampuan untuk menyusun LAKIP, mengukur capaian indikator, menganalisis dan menarasikan laporan kinerja dan menggunakan Bagan Akun Standard dan menganalisa laporan keuangan.

Untuk Informasi dapat menghubungi kami : 0812 2156 1818 - 0853 8415 1234

PROFILE PUSAT PENGEMBANGAN INFORMASI PEMERINTAHAN

Pelaksanaan Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah mengalami perubahan paradigma pemerintahan daerah yang bergerak dari sistem yang sentralistik ke sistem desentralistik dalam bentuk pemberian otonomi (desentralisasi) kepada daerah. Otonomi daerah bermakna strategis bagi pemberdayaan pemerintahan daerah dan pembangunan masyarakat lokal serta pengembangan sumber daya manusia (resourches). Dalam memahami konsep pemberdayaan berkaitan dengan kemandirian, partisipasi, kerjasama, keadilan dan kemampuan untuk menentukan pilihan kebijakan (policy) dan pengambilan keputusan (decision making). Inti pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan berarti meningkatkan ataupun membangun kemampuan (capacity building), kemandirian masyarakat serta pemerintahan daerah itu sendiri. Untuk mencapai tujuan pemberian otonomi melalui pengembangan sumber daya, peningkatan pelayanan demi mensejahterakan masyarakat lokal maupun nasional maka dibutuhkan upaya-upaya konkrit dalam rangka pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kapasitas pemerintah daerah secara realistik, terfokus dan berkesinambungan. Menyadari hal itu, maka peran lembaga non government organization (NGO) dinilai penting untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka mencapai tujuan. Berkaitan dengan itu, Pusat Pengembangan Informasi Pemerintahan merupakan salah satu lembaga yang berusaha sebagai pendamping atas sejumlah kebijakan pemerintah berkaitan dengan upaya untuk mewujudkan tujuan pemberian pemahaman dan informasi kepada segenap lapisan masyarakat. Dengan memahami persoalan di atas, maka Pusat Pengembangan Informasi Pemerintahan hadir untuk berperan dalam memberikan solusi-solusi yang diharapkan untuk memenuhi kebutuhan yang diinginkan. Pusat Pengembangan Informasi Pemerintahan adalah lembaga yang dibentuk dan memfokuskan diri dalam upaya mendorong, memfasilitasi dan membantu tercapainya perencanaan pembangunan. Pusat Pengembangan Informasi Pemerintahan juga menyelenggarakan kegiatan konsultasi, pelatihan, asistensi, seminar, lokakarya, simposium, sarasehan, diskusi publik, dokumentasi dan publikasi guna mengembangkan core competency daerah. Lembaga ini bersifat independen dan profesional dalam bidang pembangunan, serta membina kerja sama dengan institusi publik maupun pemerintahan. Visi Pusat Pengembangan Informasi Pemerintahan adalah “Mewujudkan Peningkatan Pengembangan Sumber Daya”. Sedangkan Misi yang diemban adalah : a. Mendorong peningkatan kemampuan sumber daya melalui pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat; b. Bersama masyarakat dan institusi lainnya memberikan kontribusi terhadap terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa; c. Meningkatkan pemberdayaan masyarakat melalui konsultasi publik atas setiap kebijakan yang akan diterapkan; d. Mendorong lahirnya inisiatif, kreatif dan kemandirian masyarakat; e. Meningkatkan sumber daya manusia melalui pelatihan yang dilakukan; 1. Sebagai wadah komunikasi, sosialisasi dan informasi tentang masalah-masalah pembangunan pemerintahan; 2. Sebagai wadah bagi pelatihan dan pendidikan sumber daya; Sebagai wadah untuk membangun komunikasi dan kerja sama dengan organisasi lain; 3. Sebagai mitra pemerintah dalam upaya pemecahan masalah bangsa. Kegiatan yang pernah dilaksanakan menyangkut bimbingan teknis, seminar atau workshop diberbagai daerah seperti Batam, Medan, Pekanbaru, Padang, Palembang, Lampung, Jakarta, Bandung, Surabaya, Samarinda, Bali dan Makassar.
Asistensi meliputi kegiatan pembimbingan dan pendampingan dalam bentuk;
a. Pembekalan dan Orientasi Anggota Legislatif;
b. Pembekalan Aparatur Pemerintah Daerah;
c. Peningkatan Kapasitas Wilayah;
d. Perencanaan Partisipatif;
e. Pemberdayaan Masyarakat;
f. Penyusunan Peraturan Daerah;
g. Peningkatan Standar Ekonomi;
Legalitas Lembaga Pusat Pengembangan Informasi Pemerintahan
Akta Notaris : Nomor : -01- Tanggal 03 April 2008 - N.P.W.P : 02.696.626.7-045.000
SKT Kemendagri : 01-00-00/0068/D.III.4/IV/2012
Demikian gambaran singkat profil Pusat Pengembangan Informasi Pemerintahan kiranya dapat menjadi pertimbangan Bapak/Ibu untuk bekerjasama dengan lembaga kami.
S E K R E T A R I A T : KOMPLEK RUKO SUNTER MITRA BOULEVARD BLOK.D NO. 3 SUNTER, JAKARTA
HP. 0853 8415 1234 - 0877 0506 1818 Email : ppip_otda@yahoo.co.id – ashari.2709@gmail.com
Web. diklat.pemda.org