Dalam rangka membekali dan meningkatkan kemampuan Pemerintah
Desa, Perangkat Desa dan BPD dibidang penyusunan RPJM Desa dan Rencana
Kerja Anggaran Desa sesuai UU No. 6 Tahun 2014, sebagaimana telah
dituangkan dalam PP. No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP. No. 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang Bersumber Dari APBN serta Permendagri 113 tahun
2014 tentang Keuangan Desa, kami dari Pusat Pengembangan Informasi
Pemerintahan (PPIP) bekerjasama dengan Tim fasilitator Kementerian Dalam
Negeri akan menyelenggarakan kegiatan Workshop bagi Pemerintah Desa,
Perangkat Desa dan BPD.
Pola pelaksanaan kegiatan Workshop yang kami tawarkan berbeda dengan pola yang dilaksanakan oleh Lembaga maupun institusi yang lain. Dalam kegiatan ini, kami menawarkan pola Workshop, dimana konsep dasar RPJM Desa dan Rencana Kerja Anggaran Desa sudah kami susun untuk disempurnakan oleh peserta kegiatan, dengan mendasarkan diri pada ciri khusus dan potensi nyata setiap desa. Dalam pola ini, kami tidak hanya memberikan ceramah satu arah, melainkan peserta diajak untuk mengerjakan dan menyelesaikan RPJM Desa dan Rencana Kerja Anggarannya sesuai arah pembangunan setiap desa.
Pola pelaksanaan kegiatan Workshop yang kami tawarkan berbeda dengan pola yang dilaksanakan oleh Lembaga maupun institusi yang lain. Dalam kegiatan ini, kami menawarkan pola Workshop, dimana konsep dasar RPJM Desa dan Rencana Kerja Anggaran Desa sudah kami susun untuk disempurnakan oleh peserta kegiatan, dengan mendasarkan diri pada ciri khusus dan potensi nyata setiap desa. Dalam pola ini, kami tidak hanya memberikan ceramah satu arah, melainkan peserta diajak untuk mengerjakan dan menyelesaikan RPJM Desa dan Rencana Kerja Anggarannya sesuai arah pembangunan setiap desa.
MATERI KEGIATAN APARATUR DESA ;
1. Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Desa Sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah
2. Pendampingan Penggunaan Dan Pengelolaan Bantuan Dana Desa Dalam Melaksanakan Pembangunan Desa Berdasarkan Potensi Kearifan Lokal
3. Penyusunan RPJM Desa Dan Rencana Kerja Anggaran Pemerintah Dan Perangkat Desa Sesuai UU No. 6 Tahun 2014, PP No. 60 Tahun 2014 Dan Permendagri No. 113 Tahun 2014
1. Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Desa Sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah
2. Pendampingan Penggunaan Dan Pengelolaan Bantuan Dana Desa Dalam Melaksanakan Pembangunan Desa Berdasarkan Potensi Kearifan Lokal
3. Penyusunan RPJM Desa Dan Rencana Kerja Anggaran Pemerintah Dan Perangkat Desa Sesuai UU No. 6 Tahun 2014, PP No. 60 Tahun 2014 Dan Permendagri No. 113 Tahun 2014
Untuk informasi Bimtek atau in house training aparatur desa dapat menghubungi kami : 0812 2156 1818 – 0853 8415 1234
Tidak ada komentar:
Posting Komentar