Senin, 15 Februari 2016

BIMTEK PERJALANAN DINAS

Sehubungan dengan semakin banyaknya temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait dengan pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran belanja perjalanan dinas, maka pemahaman pejabat daerah, anggota DPRD, dan pegawai negeri sipil daerah (PNSD) tentang peraturan perundang-undangan, teknis pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban perjalanan dinas daerah harus ditingkatkan.

Untuk Informasi Dapat menghubungi : 0853 8415 1234 - 0812 2156 1818

Tidak ada komentar:

Posting Komentar