Sehubungan dengan semakin banyaknya temuan Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia (BPK RI) terkait dengan pelaksanaan dan
pertanggungjawaban anggaran belanja perjalanan dinas, maka pemahaman
pejabat daerah, anggota DPRD, dan pegawai negeri sipil daerah (PNSD)
tentang peraturan perundang-undangan, teknis pelaksanaan, penatausahaan,
dan pertanggungjawaban perjalanan dinas daerah harus ditingkatkan.
Untuk Informasi Dapat menghubungi : 0853 8415 1234 - 0812 2156 1818
Tidak ada komentar:
Posting Komentar