Kegiatan bimbingan teknis ini akan dilaksanakan selama dua hari dengan materi yang akan disampaikan meliputi :
a. Substansi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang
Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah
Daerah;
b. Panduan Kebijakan Penyusunan Akuntansi Pemerintah Daerah;
c. Panduan Penyusunan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah;
d. Memahami Bagan Akun Standar Pemerintah Daerah;
e. Format Konversi Penyajian Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
f. Pengelolaan BMN/BMD Berbasis Akrual
Untuk Informasi Jadwal CP : 0812 2156 1818 – 0853 8415 1234
Tidak ada komentar:
Posting Komentar