Senin, 15 Februari 2016

BIMTEK SAP BERBASIS AKRUAL BERDASARKAN PERMENDAGRI No.64/2013

Sehubungan dengan dilaksanakan akuntansi berbasis akrual oleh pemerintah daerah dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan, seperti diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), maka pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menyiapkan kebijakan, sumberdaya manusia, dan fasilitas pendukung lainnya. Persiapan ini dilakukan melalui meningkatkan pemahaman dan ketrampilan aparatur daerah yang nantinya akan melaksanakan SAP melalui pelatihan dan bimbingan teknis tentang substansi dan kebijakan akuntansi pemerintah daerah. Pemerintah sendiri sudah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 sebagai pedoman untuk pelaksanaan akuntansi berbasis akrual dan akuntansi berbasis kas menuju akrual secara bertahap oleh pemerintah daerah.
Kegiatan bimbingan teknis ini akan dilaksanakan selama dua hari dengan materi yang akan disampaikan meliputi :
a. Substansi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
b. Panduan Kebijakan Penyusunan Akuntansi Pemerintah Daerah;
c. Panduan Penyusunan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah;
d. Memahami Bagan Akun Standar Pemerintah Daerah;
e. Format Konversi Penyajian Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
f. Pengelolaan BMN/BMD Berbasis Akrual
Untuk Informasi Jadwal CP : 0812 2156 1818 – 0853 8415 1234

Tidak ada komentar:

Posting Komentar